Pembaca

PT Solusi Karya Prima. Powered by Blogger.
Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Pelebaran dan Pengaspalan Jalan MM dan NN



Sehubungan dengan keinginan dan aspirasi dari warga RT 001/007 yang berkediaman di jalan MM dan jalan NN, Syukur Alhamdulillah kami selaku pengurus RT telah menuntaskan aspirasi warga tersebut menjadi kenyataan dimana jalan MM dan jalan NN telah dilakukan pelebaran dan pengaspalan ulang sehingga jalan tersebut kini menjadi jalan yang mulus, halus dan lebar.

Dan tak lupa juga kami ucapkan terima kasih banyak kepada suku dinas jalan JAKTIM dan Kecamatan yang telah menjawab keinginan kami sehingga perbaikan jalan tersebut dapat terlaksana.

Kini,..Patroli Polisi Senantiasa hadir di lingkungan RT 001





Keberhasilan pengamanan fisik lingkungan dipengaruhi oleh kepekaan dan rasa gotong royong ( kebersamaan) antar sesama warga masyarakat.disamping hal tersebut, pengurus beserta rekan2 keamanan lingkungan RT saat ini telah menjalin hubungan dan kerjasama yang lebih erat lagi dengan pihak Polsek Jatinegara (Patroli Keamanan Kota)

Sehingga apabila belakangan ini warga RT 001/07 sering menjumpai kehadiran Polisi di lingkungan RT 001/07 tidak lain dan tidak bukan merupakan bentuk kongkrit implementasi dari komitment Pengurus RT, tokoh masyarakat, Rekan Keamanan dan Kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan RT 001/07 menjadi lingkungan yang lebih aman dan lebih kondusif untuk didiami.

Pengurus berharap agar masyarakat tidak segan-segan melapor apabila menemukan dan mengalami kejadian yang tidak diinginkan. "Kepada masyarakat jika menemukan dan mengalami kejadian yang tidak diinginkan, jangan segan untuk melapor, baik kepada keaman lingkungan maupun kepolisian. kami senantiasa akan melakukan pemantauan." intinya pihak keamanan lingkungan dan polisi siap melayani keluhan masyarakat. Peran aktif masyarakat juga sangat di perlukan sehingga ketertiban dan keamanan bisa terwujud.

Kehidupan Bertetangga




Masalah antara hak dan kewajiban hidup bertetangga haruslah disadari sepenuhnya oleh tiap-tiap individu masyarakat. Tinggal di kompleks perumahan, harapan dari setiap warga tentunya dapat tinggal dengan tenang, tanpa gangguan apapun dari sekeliling termasuk dari tetangga. Memiliki rumah di komplek perumahan dengan tata lingkungan yang baik dan harga yang cukup mahal, tentu mengharapkan adanya ketenangan tinggal di rumah.
Ketika terjadi gangguan, masing-masing pihak tidak bisa mentolerir sekecil apapun sumber gangguan tersebut. Gangguan itu sudah merebut hak hidup tenang yang diharapkan. Toleransi bertetangga menjadi sirna, karena merasa sudah membeli hak ketenangan tersebut dengan memilih tinggal di lingkungan komplek.
Fenomena kehidupan urban yang seperti ini semakin sering terjadi. Sedikit saja haknya terusik, lalu kemudian menempuh jalur administrasi normatif, bahkan jalur hukum untuk penyelesaiannya. Padahal, kalau setiap warga mau, komunikasi dan rundingan antar tetangga sebenarnya bisa lebih efektif menyelesaikan persoalan.  
Tapi rupanya tepo seliro antar tetangga urban sudah semakin tipis dan nyaris hilang. Yang dikedepankan adalah hak. Padahal sebenarnya antara hak dan kewajiban adalah seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kalau ada hak, pasti ada kewajiban, termasuk kewajiban menjaga kerukunan bertetangga.
Selain saudara, tetangga adalah salah satu pihak yang paling dekat dengan kehidupan kita. Bila kita memerlukan bantuan sewaktu-waktu, sementara jauh dari sanak saudara, maka biasanya kita minta tolong pada tetangga. Masalahnya dalam kehidupan yang penuh warna ini, tetangga juga beraneka ragamnya. Ada yang baik dan ada pula yang kurang. Beruntung dan berbahagialah kita bila dekat dengan tetangga yang baik, karena hidup akan terasa lebih tenteram.

" tetangga yang selama ini kita benci...bisa jadi adalah yang menolong kita suatu saat nanti"
Inilah kehidupan kota. Inilah masalah psikologi kota.

MENJADI PENGURUS RT/RW ITU MENYENANGKAN


"Oo..tidak...tidak."

"Jangan...jangan saya yang dipilih menjadi Ketua RT."

"Saya sibuk. tidak punya waktu"

"Saya kerjanya berangkat pagi, pulang malam.  Kasihan warga kalau saya jadi Ketua RT, yang lain saja."

"Jangan...saya, warga di sini 'resek', malas saya menjadi ketua RT di sini."

"Tidak,..Jangan...enak aja, udah tidak digaji, kalau ada apa-apa warga marah2nya selalu ke RT"

Kira-kira itulah sepenggal potret reaksi warga kalau diminta menjadi Pengurus Lingkungan.  Lebih banyak warga yang keberatan.  Kalaupun jadi Ketua RT (misalnya) banyak yang terpaksa.  Sangat jarang ditemukan warga yang dengan suka rela mencalonkan diri menjadi Ketua RT.............................!!!

Pemerintahan di Indonesia dari yang paling tinggi sampai rendah ada, yaitu Presiden sampai dengan Lurah. Semuanya akan disebut sebagai orang No. 1 di tempat kerjanya atau lingkungannya. Lebih luas lagi seluruh Indonesia untuk Presiden. Tapi kadang kita melupakan aparat yang terkecil di lingkungan masyarakat yang tugasnya melebihi aparat Pemerintah itu sendiri. Dan kadangkala orang menganggap remeh tugas dan kewajibannya. Itulah Ketua Rt (Rukun Tetangga)

Barangkali betul jika dikatakan, menjadi Ketua RT itu berat.  Penyelesaian masalah  warga banyak bertumpu kepada Ketua RT.  Bahkan program pemerintahpun sangat membutuhkan peran aktif Ketua RT.  Sementara apresiasi dari pemerintah dan warga jauh dari memadai. "Jangankan berbuat salah, berbuat baik pun potensial digunjingkan warga".

Sebut saja mulai dari pengurusan KTP, masalah keamanan dan kebersihan lingkungan, perselisihan warga, parkiran warga, tawuran, kematian, pernikahan sampai harus ditanyai oleh Polisi apabila ada salah seorang warganya yang berurusan dengan hukum. Bahkan terkadang juga ada kesan "RT hanyalah sebatas orang yang bisa disuruh-suruh untuk hal-hal yang seharusnya bisa dilakukan oleh warga". seakan-akan seluruh hal yang terjadi di lingkungan mutlak menjadi tanggung jawab RT bukan menjadi tanggung jawab warga itu sendiri secara keseluruhan.

Kendatipun demikian, bukan berarti kalau menjadi Ketua RT tidak ada nilainya.  Secara materi memang tidak ada, bahkan menjadi Ketua RT/Pengurus Lingkungan lebih banyak tombok.  Maka tidak heran jika ada yang bilang, "Ketua RT itu disamping ujung tombak, juga ujungTOMBOK."   Kendatipun demikian, dengan menjadi Ketua RT kita akan mendapatkan kepuasan batin.  Kepuasan batin dikala mampu membantu orang lain, membuat lingkungan tempat tinggal menjadi lebih baik.  Bahkan kalau ikhlas, insya Allah di mata Allah pengabdian menjadi Pengurus RT/RW akan mengundang pahala dan ridho Allah, dan mengundang keberkahan hidup. Menjadi pengurus warga sesungguhnya tidak seburuk yang dibayangkan banyak orang. Menjadi pengurus RT/RW itu mudah dan  menyenangkan.

Tentang E-KTP



Apa itu e-KTP?
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu 5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1434 H



ATAS NAMA PENGURUS RT 001 RW 07 MENGUCAPKAN :

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1434 H

semoga semua kebaikan dan amal ibadah kita diridhoi Allah SWT




Layanan Administrasi


  Administrasi Layanan Warga

Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.001, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuan sebagai berikut :

1. MEMBUAT KK & KTP BARU :
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT
untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
- Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KK&KTP Asli
2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
- Fotocopi KTP & KK
- Menunjukan KTP & KK Asli
3. NIKAH :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
4. IJIN USAHA :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
5. PINDAH ALAMAT :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
6. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli


CATATAN :
- Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),
kecuali ada satu dan lain hal. ( ”Jika Bapak sibuk, saya juga sama. Saya juga tidak sempat tanda tangan….:)”.
-Tidak ada tunggakan/wajib melunasi pembayaran iuran wajib warga sampai bulan terakhir pada saat pengurusan surat pengantar

Visitors

View My Stats

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Double Zero One - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger