Administrasi Layanan Warga
Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.001, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuan sebagai berikut :
1. MEMBUAT KK & KTP BARU :
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT
untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
- Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KK&KTP Asli
2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
- Fotocopi KTP & KK
- Menunjukan KTP & KK Asli
3. NIKAH :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
4. IJIN USAHA :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
5. PINDAH ALAMAT :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
6. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
CATATAN :
- Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),
kecuali ada satu dan lain hal. ( ”Jika Bapak sibuk, saya juga sama. Saya juga tidak sempat tanda tangan….:)”.
-Tidak ada tunggakan/wajib melunasi pembayaran iuran wajib warga sampai bulan terakhir pada saat pengurusan surat pengantar
0 comments:
Post a Comment