Lingkungan Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga
masyarakat menetapkan dan atau betempat tinggal.
Tujuan Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya
kondisi lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan
pemukiman dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:
- norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat.
- Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
- Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
- Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat (Siskommas) maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).
Oleh sebab itu, dengan maraknya aksi kejahatan
dan teror bom di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat
dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai
dari keamanan lingkungan pemukiman masing-masing.
Cara Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik
1)
Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik
dimulai dengan pengamanan diri pribadi, pengamanan keluarga/rumah tangga dan pengamanan
lingkungan Pemukiman.
2) Cara pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik
a) a) Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga parkir kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ).
a) a) Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga parkir kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ).
b) Kewaspadaan
menerima tamu yang tidak dikenal
c) Kewaspadaan
terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar lainnya.
Cara pengamanan keluarga/rumah tinggal
a) Kewaspadaan
seperti diuraikan diatas
b) Pemasangan
lampu penerangan yang cukup
c) Pemasangan
pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup pandangan dari luar ( dalam
rumah ).
d) Pemasangan
kunci-kunci
e) Bila mau
meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada keluarga/tetangga
terdekat yang dapat dipercaya atau kepada pihak keamanan.
f) Memelihara
anjing penjaga
g) Dan sebagainya.
4) Cara
pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman
a)Keberhasilan
pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi oleh kepekaan dan rasa gotong
royong ( kebersaman ) antar sesama warga masyarakat
.
.
b)Mengaktifkan
pelaksanan ronda kampung, penjagaan tempat-tempat tertentu misalnya : gudang,
bangunan-bangunan serta selalu berupaya meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
warga masyarakat dalam biadang Kamtibmas.
Memperkenalkan aplikasi Android untuk keamanan lingkungan:
ReplyDeletePlaystore link:
https://play.google.com/store/apps/details?id=eckosa.com.wargakita1